Logo
Jihadul Akbar
Bersujud hanya mengharap ridho Illahi Robbi.

Profil Masjid

Profil Masjid

Masjid Jihadul Akbar sudah terdata di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor ID Masjid: 01.4.13.10.07. Bangunan masjid seluas 130 m2 ini berdiri diatas tanah wakaf seluas 324 m2 dan mampu menampung jamaah hingga 250 orang.

Masjid Jihadul Akbar berlokasi di RT. 002 / RW. 005 Lingkungan Ganjar Asih, Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Bagi sahabat yang melakukan perjalanan dari Kota Majalengka menuju Kadipaten via Jalan Leuwikidang pasti menjumpai masjid ini. Masjid Jihadul Akbar terbuka 24 jam untuk umum dan bagi para musafir dipersilahkan untuk melepas penat, beristirahat disini.

Masjid Jihadul Akbar sudah terdata di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor ID Masjid: 01.4.13.10.07. Bangunan masjid seluas 130 m2 ini berdiri diatas tanah wakaf seluas 324 m2 dan mampu menampung jamaah hingga 250 orang.

Terdaftar ada 15 orang pengurus masjid, 3 orang bertugas sebagai imam, 6 orang yang rutin bertugas sebagai khatib atau penceramah, dan 2 orang bertugas sebagai muadzin.

Terdaftar ada 15 orang pengurus masjid, 3 orang bertugas sebagai imam, 6 orang yang rutin bertugas sebagai khatib atau penceramah, dan 2 orang bertugas sebagai muadzin.

FASILITAS UMUM

Bagi kenyamanan jamaah ketika beribadah, masjid menyediakan berbagai fasilitas pendukung, diantaranya adalah:

1. Tersedianya sarana ibadah yang lengkap dan nyaman,

2. Tempat wudlu untuk ikhwan dan akhwat,

3. Kamar mandi / WC untuk ikhwan dan akhwat,

4. Pembangkit listrik,

5. Sound system dan multimedia,

6. Penyejuk udara / AC,

7. Tempat penitipan sepatu/sandal,

8. Gudang,

9. Taman, 

10. Tempat parkir.

KEGIATAN

Masjid Jihadul Akbar menyelenggarakan berbagai kegiatan, diantaranya adalah:

1. Menyelenggarakan ibadah Sholat Fardhu,

2. Menyelenggarakan Sholat Jumát,

3. Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Islam,

4. Menyelenggarakan Dakwah Islam / Tablig Akbar,

5. Menyelenggarakan pengajian rutin,

6. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan,

7. Pemberdayaan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf,

8. Unit pengumpul zakat.